BREAKING NEWS

Selasa, 22 September 2026

99,68 Gram Sabu Disikat Polisi di Hotel Bayu Kapuas, Pria 27 Tahun Diciduk

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 99,68 gram di sebuah hotel di Kabupaten Kapuas.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.M (27) di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya.

Informasi itu menyebut terduga M.M kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Hotel Bayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa M.M sedang berada di hotel tersebut.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan M.M. Saat penggeledahan yang disaksikan resepsionis hotel, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram,” ujar AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, (22/9/2026). 

Selain dua paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, satu jaket Volcom warna hitam, satu kotak warna putih tanpa merek, satu case telepon seluler warna ungu, satu unit telepon seluler OPPO A15 warna putih, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hijau, serta uang tunai Rp550.000.

AKP Budi menyebut, bahwa saat ini terduga M.M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perkara tersebut, pelaku M.M disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas AKP Budi Utomo. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes