KUALA PEMBUANG- Pelarian seorang pria berinisial F, terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, akhirnya berakhir. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama sekitar tujuh bulan, F berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polres Seruyan dan Satreskrim Polres Sukamara di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.26 WIB.
F diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di wilayah Kabupaten Seruyan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap tujuh siswi yang merupakan anak didiknya.
Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, kepada wartawan, Jum'at (6/11/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama aparat kepolisian dalam melakukan pencarian lintas wilayah.
"Benar, terduga pelaku yang masuk DPO telah berhasil kami amankan di wilayah Kalimantan Barat. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dan mengimbau orang tua untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” ujar AIPDA Ronny.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu (1/4/2026), setelah seorang siswi mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya takut pergi ke sekolah karena khawatir terhadap gurunya.
Saat dimintai penjelasan, korban menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya di dalam ruang kelas. Korban juga menyebut sejumlah teman sekolahnya diduga mengalami kejadian serupa.
Mendapatkan pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Seruyan untuk ditindaklanjuti.
Namun, setelah laporan diterima, F diketahui tidak lagi berada di tempat. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke luar wilayah Kalimantan Tengah.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mengetahui keberadaan F di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Selama pelariannya, terduga pelaku diduga menyamarkan identitas dan diketahui menyambung hidup dengan berjualan ikan.
Petugas kemudian menangkap F di sebuah rumah milik keluarganya yang berada di kawasan perumahan karyawan perusahaan perkebunan.
Usai ditangkap, F bersama barang bukti dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak dengan pengalaman serupa, diimbau agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Polres Seruyan turut mengingatkan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Komunikasi terbuka perlu dibangun agar anak merasa aman untuk menceritakan setiap pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.
Orang tua juga diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, termasuk munculnya ketakutan secara tiba-tiba untuk pergi ke sekolah. Setiap indikasi kekerasan terhadap anak hendaknya segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada aparat berwenang. (gan/jp).












