BREAKING NEWS

Jumat, 06 November 2026

Anak Perempuan Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Polisi Amankan Pria 22 Tahun di Ampah Kota

TAMIANG LAYANG- Seorang anak perempuan di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, telah mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang berstatus sebagai terlapor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dusun Tengah pada Kamis (5/11/2026). Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan anak perempuannya yang diketahui tidak berada di rumah dan tidak masuk sekolah. Setelah menelusuri informasi dari anggota keluarga, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di sebuah rumah di wilayah setempat.

Bersama anggota keluarga lainnya, pelapor kemudian mendatangi rumah tersebut. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati anaknya berada bersama seorang pria dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian.

Mengetahui keadaan tersebut, orang tua korban langsung membawa anaknya meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Tengah melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus tersebut.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menekankan, bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban memerlukan perhatian dan penanganan khusus, dengan mengutamakan keselamatan, perlindungan, serta kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian juga memastikan kerahasiaan identitas anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara, guna mencegah dampak lanjutan yang dapat merugikan korban.

Selain itu, Polres Barito Timur mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi yang terbuka, serta lebih peduli terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun tindak kejahatan terhadap anak juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih ditangani penyidik Polsek Dusun Tengah untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Status hukum terlapor tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, sementara perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas dalam seluruh proses penanganan perkara. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes