JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta kejelasan dan penegasan mengenai realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemkab Seruyan, perwakilan masyarakat, dan Pemerintah Pusat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam audiensi itu, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda bersama perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar dan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta Surat Keputusan (SK) Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Pemkab Seruyan dan masyarakat meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya hubungan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS.
Dalam audiensi turut dibahas riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas areal 17.221 hektare.
IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelumnya, areal tersebut merupakan wilayah usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah mengantongi IUP dari Bupati Seruyan pada 2005.
Dalam pembahasan audiensi, kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pemkab Seruyan dan perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi kewajiban FPKMS yang dimaksud belum terlaksana. Masyarakat meminta agar kewajiban tersebut direalisasikan melalui pembangunan fisik kebun masyarakat sebesar 20 persen di dalam areal perizinan.
Tuntutan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen, antara lain IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH), serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
Perbedaan pemahaman mengenai dasar, bentuk, dan mekanisme pemenuhan kewajiban FPKMS menjadi salah satu pokok persoalan dalam audiensi tersebut. Pemerintah pusat diminta memberikan penjelasan agar terdapat kepastian mengenai kewajiban perusahaan dan hak masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, dokumen-dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadipratama akan ditelaah, antara lain izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta regulasi yang berkaitan dengan FPKMS.
Hasil telaahan tersebut rencananya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 30 September 2026. (gan/jp).

