BREAKING NEWS

Senin, 28 September 2026

Januari–September 2026, Polres Bartim Bongkar 18 Kasus Narkoba, Sitaan Rp1,29 Miliar

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat ratusan gram, 38 butir pil ekstasi, serta 200 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G. Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, mengatakan pengungkapan 18 kasus tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba selama periode Januari-September 2026.

"Sepanjang Januari sampai September 2026, Satresnarkoba Polres Bartim sudah mengungkap sebanyak 18 kasus tindak pidana narkoba,” ujar AKNP Iqbal didampingi Kabag Ops, Kasi Propam, dan Kasat Narkoba Polres Barito Timur saat konferensi pers di depan Mapolres Barito Timur, Senin (28/9/2026).

Menurut Iqbal, nilai barang bukti sabu yang disita dihitung berdasarkan asumsi harga jual rata-rata di pasaran sebesar Rp1,8 juta per gram. Dari perhitungan tersebut, total nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp1,29 miliar.

Polisi juga memperkirakan barang bukti sabu yang disita berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh ribuan orang.

"Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 20 orang, maka dari hasil pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Bartim diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 14.112 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dari 18 perkara yang diungkap, sebanyak 12 kasus telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Iqbal mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Iqbal. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes