BREAKING NEWS

Minggu, 06 September 2026

Balap Liar Diburu, 19 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Kapuas

KUALA KAPUAS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak aksi balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah ruas jalan Kota Kuala Kapuas, Sabtu (5/9/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 unit kendaraan ditilang. 

Penindakan berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Petugas menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan aksi balap liar, yakni Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, dan Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Penindakan dilakukan dengan sistem hunting. Personel Satlantas menyasar pengendara yang diduga melakukan aksi balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sebanyak 19 unit kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran dikenakan sanksi tilang. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Selain menekan angka kecelakaan, penindakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan Kuala Kapuas yang bebas dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Kegiatan penindakan melibatkan Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, Kanit Turjagwali Satlantas, serta personel Satlantas Polres Kapuas.

Ia menegaskan pentingnya upaya kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.

Penindakan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus mencegah aksi balap liar dan penggunaan kendaraan dengan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Polres Kapuas. (fah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes