BREAKING NEWS

Minggu, 06 September 2026

Polres Kapuas Amankan Perempuan di Timpah, 10 Paket Diduga Sabu dan Rp6,3 Juta Disita

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial B (27) dan menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"B diamankan petugas pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Timpah," kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, Minggu (6/9/2026). 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (2/9/2026). Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan di wilayah Desa Timpah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo bersama personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa B berada di sebuah rumah di Desa Timpah. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan B.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,68 gram.

Tak hanya paket yang diduga berisi sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang-barang tersebut yakni satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta.

Dalam pemeriksaan awal, B mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, B bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 Dalam perkara tersebut, B dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes