MARABAHAN- Keluhan sejumlah warga dan distributor air bersih terkait sulitnya memperoleh air leding dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Batola.
Keluhan tersebut muncul setelah PDAM Cabang Alamanda menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 11 September 2026 yang melarang pelanggan menjual kembali air PDAM kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari manajemen.
Sejumlah distributor mengaku selama ini membeli air dari PDAM untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat di sejumlah desa yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.
Distribusi dilakukan menggunakan mobil pick up pakai tandon, teng, serta sarana angkutan lainnya.
Wilayah yang selama ini mendapat pasokan antara lain Desa Sungai Pitung, Belandean, dan Belandean Muara di Kecamatan Alalak. Sementara di Kecamatan Anjir Pasar, distribusi dilakukan ke Sungai Muhur, Sungai Punggu, dan Sungai Seluang.
Pasokan air juga disalurkan ke sejumlah wilayah di Kecamatan Tamban, Mekarsari, dan Tabunganen.
Perwakilan distributor, Surya Abikarsa, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah dan manajemen PDAM Batola agar disediakan titik pengambilan air resmi dengan jumlah tertentu.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap ada titik atau tempat resmi untuk pengambilan air dalam jumlah tertentu, sehingga kebutuhan masyarakat tetap bisa dipenuhi sesuai aturan," ujar Surya saat ditemui di depan Kantor PDAM Cabang Alamanda, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan para distributor siap mengikuti prosedur, tarif, dan persyaratan administrasi yang ditetapkan PDAM.
Sementara itu, Kepala Cabang PDAM Alamanda, Buyung Irawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan kantor sedang tutup. Ia menyebutkan surat permohonan warga akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, mengatakan pemerintah daerah memahami kebutuhan masyarakat di sejumlah desa yang masih mengalami kesulitan memperoleh air bersih.
Menurutnya, Pemkab Batola selama ini juga telah melakukan pendistribusian air bersih ke sejumlah wilayah yang membutuhkan.
"Makanya kemarin kita melakukan pembagian air bersih. Ada beberapa titik dan setiap hari kita distribusikan," ujar H Bahrul Ilmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Terkait larangan penjualan kembali air PDAM, Bupati menjelaskan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari mekanisme yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
H Bahrul menegaskan, dalam mekanisme tersebut tidak boleh ada kepentingan pribadi maupun keuntungan dari penjualan air.
Ia juga menyatakan akan melihat langsung kondisi produksi air PDAM untuk memastikan pengambilan air dalam jumlah tertentu oleh distributor tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan yang telah terdaftar.
"Kita lihat apakah mengambil ini berpengaruh pada produksi dan pelanggan kita. Kalau ada pengaruh, tentu kita sesuaikan," katanya.
H Bahrul mengatakan pihaknya berencana meninjau langsung kondisi produksi air PDAM pada Senin (28/9/2026). Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan mekanisme distribusi air kepada masyarakat.
"Kalau sudah memastikan di lokasi, kita bisa menentukan apakah ini aman atau tidak. Jangan sampai kita mengambil kebijakan tetapi kemudian salah," ujarnya.
Ia meminta para distributor dan masyarakat yang membutuhkan air bersih untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah maupun PDAM agar mekanisme yang nantinya diterapkan dapat berjalan jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.
H Bahrul berharap persoalan distribusi air bersih tersebut dapat dicarikan jalan keluar, mengingat masih terdapat desa yang warganya harus menghadapi keterbatasan air bersih hingga beberapa hari.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berupaya memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pengelolaan dan pelayanan air bersih. (lim/jp).














