TAMIANG LAYANG- Bhabinkamtibmas Desa Bagok, Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, AIPDA Mujiono, mengingatkan warga RT. 01 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Imbauan tersebut disampaikan saat AIPDA Mujiono melaksanakan sambang kamtibmas kepada warga Desa Bagok, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan itu, AIPDA Mujiono menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Warga diminta turut berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dengan tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan.
Selain persoalan karhutla, masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Bhabinkamtibmas mengimbau warga agar tidak langsung mempercayai, apalagi menyebarkan, informasi atau isu yang belum diketahui kebenarannya.
"Setiap informasi yang diterima melalui media sosial perlu disikapi dengan bijak. Jangan terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AIPDA Mujiono.
AIPDA Mujiono juga menyosialisasikan layanan Call Center 110 Polres Barito Timur kepada masyarakat. Layanan tersebut dapat digunakan warga untuk memperoleh bantuan dan pelayanan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan.
Terpisah, Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, mengatakan kegiatan sambang merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat.
"Kegiatan sambang ini penting untuk membangun komunikasi yang baik antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Kami mengajak warga bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, mencegah karhutla, serta lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial,” ujar IPDA Ichvan Herianto.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Karena itu, Polri terus mendorong masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Warga diharapkan dapat menerapkan imbauan yang disampaikan, khususnya dalam mencegah karhutla, menyaring informasi sebelum membagikannya di media sosial, serta memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110 saat membutuhkan bantuan. (zi/jp).
