TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mulai 1 hingga 5 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1667/SET.2/DISDIK/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, H Bunyamin, ST., MM, pada 31 Agustus 2026. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 800/1639/Set.2/DISDIK/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Luar Ruangan.
Dalam pelaksanaannya, PJJ dilakukan dengan memanfaatkan media dan sarana pembelajaran daring yang tersedia. Dinas Pendidikan meminta sekolah menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi dan kemampuan peserta didik.
"PJJ dilaksanakan dengan memanfaatkan media dan sarana pembelajaran daring yang tersedia, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kemampuan peserta didik," kata H Bunyamin dalam keterangan resmi.
Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah mengatur dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan. Sekolah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan pergerakan kabut asap di wilayah masing-masing.
Aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta seluruh warga sekolah menjadi prioritas selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Dinas Pendidikan turut mengingatkan bahwa penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak berarti peserta didik bebas beraktivitas di luar rumah. Selama PJJ berlangsung, siswa diimbau tetap berada di dalam rumah atau tempat yang aman guna mengurangi risiko paparan kabut asap.
Ketentuan pembelajaran setelah 5 September 2026 akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kabupaten Barito Timur.
Apabila kondisi udara membaik sebelum batas waktu tersebut, pelaksanaan PJJ dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan situasi. (zi/jp).
