TANJUNG- Kepolisian Sektor (Polsek) Haruai mengamankan seorang pria berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang diduga membawa 18 plat lining grinding dari area manufaktur sebuah pabrik semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) malam. MA diamankan setelah petugas keamanan perusahaan menemukan 18 plat lining grinding di dalam kabin truk yang dikemudikannya saat hendak keluar dari area pabrik.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Danru Security mendapat informasi dan memerintahkan petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk berwarna putih yang akan meninggalkan area perusahaan.
Petugas keamanan kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dalam pemeriksaan, ditemukan 18 plat lining grinding di dalam kabin truk.
"Petugas kemudian mengamankan pengemudi beserta kendaraan ke pos keamanan pabrik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Heri, berdasarkan keterangan pelapor FIP yang mendapat mandat dari pihak perusahaan.
Dari pemeriksaan awal, pengemudi diketahui berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor memperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Selanjutnya, MA beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Laporan tersebut diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan secara cepat dan gratis melalui seluruh operator. (fah/jp).













