BREAKING NEWS

Kamis, 10 September 2026

Diskoperindag Seruyan Tera Ulang 16 SPBU dan Pertashop, Pastikan Takaran BBM Akurat

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memperketat pengawasan ketepatan takaran bahan bakar minyak (BBM) melalui kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Seruyan, pemerintah daerah menyasar 16 unit SPBU dan Pertashop yang tersebar di wilayah Kabupaten Seruyan.

Kegiatan tera ulang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan pada Kamis (10/9/2026) yakni SPBU 105 di Kecamatan Danau Seluluk.

Kepala Diskoperindag UMKM Seruyan, Adhian Noor mengatakan, tera ulang wajib dilakukan untuk memastikan alat ukur BBM tetap akurat dan memenuhi standar yang berlaku.

"Tujuan kegiatan ini adalah memastikan takaran yang akurat sesuai standar, sehingga hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan benar-benar terlindungi,” ujar Adhian. 

Adhian menyebutkan, dari 16 unit yang menjadi objek tera ulang, sebanyak delapan merupakan SPBU dan delapan lainnya Pertashop.

Menurutnya, tera ulang tidak hanya dilakukan dalam agenda rutin tahunan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat permohonan atau pengaduan dari masyarakat terkait ketepatan alat ukur.

"Kalau ada permohonan maupun pengaduan dari masyarakat terkait alat ukur, tera ulang juga dapat dilakukan di luar jadwal rutin,” jelasnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Kalibrasi Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru.

Adhian menjelaskan, tera ulang bukan sekadar pemeriksaan teknis terhadap mesin pengisian BBM, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan.

"Dengan harapan masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap liter BBM yang dibeli telah memenuhi ketentuan ukuran dan standar yang berlaku, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” tandasnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes