TAMIANG LAYANG- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di wilayah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perpanjangan PJJ tersebut berlaku mulai 7 hingga 10 September 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1670/SET.2/DISDIK/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, H Bunyamin. Kebijakan ini diambil berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menunjukkan bahwa kualitas udara di sejumlah area masih berada pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya.
"Untuk sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara tidak aman, PJJ diperpanjang dari tanggal 7 hingga 10 September 2026 sambil terus memantau perkembangan situasi," ujar Bunyamin dalam edaran resminya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan memberikan penyesuaian bagi sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara aman. Sekolah di area tersebut diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan skema khusus:
Penundaan Jam Masuk
Jam masuk sekolah diundur menjadi pukul 08.00 WIB.
Pengurangan Durasi Belajar
PAUD : Durasi 1 jam pelajaran dipangkas dari 30 menit menjadi 20 menit.
SD : Durasi 1 jam pelajaran dipangkas dari 35 menit menjadi 25 menit.
SMP : Durasi 1 jam pelajaran dipangkas dari 40 menit menjadi 30 menit.
Protokol Kesehatan : Seluruh guru dan siswa yang mengikuti PTM diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Bunyamin menekankan agar seluruh kepala sekolah dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah masing-masing, baik saat mengajar daring maupun PTM. Guru diimbau untuk tidak memberikan beban materi yang memberatkan para siswa selama masa PJJ.
Selain itu, para pengawas dan koordinator wilayah diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan situasi pembelajaran di lapangan secara berkala. Pemantauan ketat terhadap kondisi kesehatan peserta didik dan dinamika kualitas udara akan terus dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait. (zi/jp).





