BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (30/9/2026).
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sepanjang 2027, meliputi bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, M.M. Rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Kalsel.
Dalam rapat tersebut, H Supian HK menekankan agar program kerja DPRD yang disusun tidak sekadar memenuhi agenda kelembagaan, tetapi diarahkan pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
"Setiap kegiatan yang direncanakan harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” ujarnya.
Menurut H Supian HK, penyusunan Rencana Kerja DPRD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menentukan arah pelaksanaan program dan kegiatan DPRD pada tahun berikutnya.
Dengan ditetapkannya Rencana Kerja DPRD 2027, pelaksanaan agenda kedewanan diharapkan lebih terarah dan menjadi acuan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.
Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas DPRD tetap berorientasi pada kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).













