BANJARMASIN; Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib terus mematangkan substansi perubahan regulasi tersebut.
Pembahasan lanjutan digelar di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/9/2026). Hingga rapat tersebut, pembahasan telah memasuki Pasal 72 Bab IV.
Ketua Pansus, H Jahrian, mengatakan pembahasan dilakukan secara rinci dengan mencermati setiap pasal dan bab untuk memastikan ketentuan dalam tata tertib sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan.
"Pembahasan kami lakukan secara menyeluruh, pasal demi pasal dan bab demi bab. Semua ini berkaitan dengan penyempurnaan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat menjadi pedoman yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat,” ujar H Jahrian.
Menurutnya, tata tertib DPRD menjadi salah satu landasan penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, setiap ketentuan yang dirumuskan perlu mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan tugas kedewanan serta akuntabilitas kepada masyarakat.
H Jahrian menambahkan, setelah seluruh materi selesai dibahas, perubahan tata tertib diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dan kuat bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas serta amanah masyarakat Kalimantan Selatan.
"Tujuan utama dari tata tertib ini adalah menjadi dasar pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga fungsi-fungsi kedewanan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya. (sar/ali/jp).













