KUALA PEMBUANG- Upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Seruyan diperkuat melalui edukasi langsung kepada pedagang dan masyarakat. Polsek Seruyan Hulu bersama Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Seruyan menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dalam program “Gempur Rokok Ilegal” Kabupaten Seruyan Tahun 2026, Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Seruyan Hulu tersebut diikuti Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Seruyan, Fenny Meiselly, perwakilan Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Camat Seruyan Hulu, Samsul, Kapolsek Seruyan Hulu, IPDA Edi Purwanto, perwakilan Danramil Seruyan Hulu Sertu Alexander, para kepala desa dan ketua BPD se-Kecamatan Seruyan Hulu, Ketua RT 01 hingga RT 09 Desa Tumbang Manjul, serta pedagang dan pemilik toko.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat pemahaman mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan produk hasil tembakau. Pedagang juga diingatkan agar lebih teliti dalam memilih produk sebelum menjualnya kepada konsumen.
Materi sosialisasi turut membahas cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan pita cukai yang tidak semestinya.
Kapolsek Seruyan Hulu, IPDA Edi Purwanto, mengatakan edukasi kepada pedagang penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mencegah peredaran produk yang melanggar aturan.
"Kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar mengetahui ketentuan di bidang cukai dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Dengan pemahaman tersebut, pedagang diharapkan lebih teliti dalam memilih produk yang akan diperjualbelikan,” ujar Edi.
Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi antara Polri, Bea Cukai, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat. Sinergi lintas sektor diperlukan untuk memperluas pemahaman mengenai ketentuan cukai hingga ke tingkat desa.
Melalui sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Seruyan Hulu diharapkan semakin memahami ketentuan di bidang cukai serta mampu mengenali produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Edukasi secara langsung menjadi salah satu langkah preventif untuk mendukung pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Seruyan. (gan/jp).











