MARABAHAN- Kepala Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Elly Rahmah, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala dalam mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Barito Kuala.
Apresiasi itu disampaikan Elly menyusul penyitaan sejumlah aset tidak bergerak yang dilakukan tim Kejari Batola sebagai bagian dari proses penanganan perkara tersebut.
Salah satu aset yang disita berupa sebidang tanah di kawasan Kaplingan Alalak Land, Desa Belandean, Kecamatan Alalak. Tanah tersebut disebut berkaitan dengan aset milik terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PDAM Batola.
"Salah satu aset yang disita berupa tanah yang berada di kawasan Kaplingan Alalak Land, Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala,” ujar Elly Rahmah saat mendampingi tim Kejari Batola di lokasi, Senin (31/8/2026).
Proses penyitaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barito Kuala, Yogi Saputra, bersama tim. Dalam pelaksanaannya, Kejari Batola turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala.
Menurut Elly, langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara merupakan bagian penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang bergerak cepat dalam menangani kasus PDAM Batola, khususnya dalam upaya penyelamatan uang dan aset negara,” katanya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penyitaan aset merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengamankan barang atau harta yang diduga berkaitan dengan suatu perkara. Selanjutnya, proses hukum perkara dugaan korupsi PDAM Batola akan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ali/jp).












