BANJARMASIN- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Selain keterbatasan operasional di lapangan, kabut asap mulai berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat, sementara kepastian hukum bagi petugas dalam menangani kebakaran di lahan privat juga menjadi persoalan.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Kamis (24/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, menyoroti anggapan bahwa aktivitas masyarakat di Kalimantan masih berjalan normal di tengah kondisi karhutla dan kekeringan. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang memprihatinkan.
"Jarak pandang juga sangat parah, kualitas udara sudah sangat memengaruhi kesehatan. Bahkan sekarang anak-anak banyak mengalami ISPA, banyak juga sekolah-sekolah diliburkan. Ini dampaknya juga berpengaruh terhadap ekonomi rakyat,” tuturnya.
H Rais meminta BPBD Kalsel tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga menyiapkan langkah konkret menghadapi dampak karhutla dalam waktu dekat.
"Saat ini sudah bukan bicara pencegahan lagi, tapi bagaimana penanganan dan dampaknya ke masyarakat. Bagaimana dua bulan ke depan ini program apa dari BPBD,” katanya.
Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra, menyampaikan bahwa kondisi yang dihadapi masih berpotensi berlanjut. Ia menyebut fenomena El Nino yang terjadi saat ini belum mencapai puncaknya.
"El Nino saat ini bukan puncaknya, puncaknya tahun 2027 nanti. Ini siklus empat tahunan,” ujar Ronny.
Selain karhutla dan kabut asap, BPBD juga mewaspadai dampak kesehatan lain, termasuk peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta diare yang berkaitan dengan keterbatasan air bersih di sejumlah permukiman.
Di lapangan, operasi gabungan melalui penanganan darat dan udara terus dilakukan di sejumlah wilayah prioritas, antara lain Barito Kuala, Banjarbaru, dan Tanah Laut. Namun, kebutuhan bahan bakar menjadi salah satu kendala operasional yang mendesak.
"Kami perlu solar saja dulu yang urgent untuk bekerja. Kalau soal uang harian, ya sudahlah, yang penting solar dulu,” kata Ronny.
MSelain kebutuhan operasional, BPBD Kalsel juga menyoroti persoalan regulasi. Peraturan Daerah Kalsel mengenai pengendalian karhutla masih menjadi dasar penanganan, tetapi terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperbarui.
Kondisi tersebut, menurut Ronny, menimbulkan dilema bagi petugas ketika harus melakukan penanganan darurat di lahan milik masyarakat.
"Misalnya terkait lahan milik orang yang kami lakukan treatment saat urgent, takutnya nanti yang punya lahan menuntut,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar petugas memiliki dasar yang jelas ketika melakukan tindakan pemadaman atau penanganan karhutla di lahan privat dalam situasi darurat.
Persoalan lain disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, yakni menurunnya semangat gotong royong masyarakat dalam menghadapi karhutla.
"Mohon maaf, ketika karhutla dekat dengan rumah mereka sendiri, beberapa orang ada yang tidak melakukan apa pun, malah menyuruh orang,” katanya.
Ilham mendorong adanya pola pencegahan berbasis masyarakat, salah satunya dengan membuat area penyangga bebas bahan mudah terbakar di sekitar permukiman. Ia mengusulkan gagasan pembersihan area sekitar 10 meter sebagai batas aman antara permukiman dan lahan yang rawan terbakar, dengan melibatkan masyarakat secara bersama-sama.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kalsel menekankan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan, mulai dari pembaruan regulasi pengendalian karhutla, percepatan dukungan bahan bakar untuk operasi lapangan, hingga penyiapan langkah mitigasi dampak kesehatan dalam dua bulan ke depan dan menghadapi potensi kondisi serupa pada tahun berikutnya.
Komisi I juga mendorong penguatan kembali peran masyarakat melalui gotong royong sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di tingkat permukiman. (sar/ali/jp).













