TANJUNG- Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Satreskrim Polres Tabalong, dan Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang perempuan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Pria berinisial IGA alias G (33), warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan tersebut dipimpin Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Teguh Imam bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari ditemukannya seorang perempuan berinisial ED (32) dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kumpang parang dalam kondisi hancur dan satu lembar surat hasil Visum et Repertum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perkara tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terduga pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Kasi Humas Polres Tabalong menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Polres Tabalong memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fah/jp).
























