PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penataan regulasi daerah untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut ditandai dengan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri Pj Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah menyerahkan masing-masing satu Raperda, sekaligus menutup Masa Sidang II dan membuka Masa Sidang III Tahun 2026.
Pj. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati Murung Raya terkait Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Sarwo, pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari penataan dan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Langkah itu juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.
"Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” kata Sarwo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi menyerahkan Raperda inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat peran dan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemkab Murung Raya menyambut baik kedua Raperda tersebut dan berharap proses pembahasannya berlangsung secara konstruktif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan daerah.
"Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” ujar Sarwo.
Melalui penataan regulasi dan penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Murung Raya berharap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong pelayanan publik yang semakin efektif dan berkualitas. (dsk/maya/jp).
























