BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026). Kedua Raperda tersebut mengatur perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD H Kartoyo, H Muh. Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari. Gubernur Kalsel, H Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Kalsel, serta anggota DPRD turut hadir.
Paripurna diawali dengan penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan kedua Raperda.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo selaku juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan laporan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Ia menegaskan, perubahan APBD tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual daerah.
"Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo.
Menurutnya, Badan Anggaran memberi perhatian pada keselarasan perubahan APBD dengan RPJMD Provinsi Kalsel 2025–2029 serta pengakomodasian program strategis pemerintah pusat. Anggaran juga harus tetap diarahkan pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Badan Anggaran menekankan pentingnya kualitas belanja daerah. Pemerintah daerah diminta tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap belanja menghasilkan keluaran dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
"Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik.
Umar menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebijakan fiskal nasional.
"Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Ia menegaskan, penyempurnaan regulasi tidak hanya menyangkut tarif dan mekanisme pemungutan. Perubahan tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, efisien, dan mudah diterapkan.
"Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” ujar Umar.
Setelah laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus disampaikan, DPRD Kalsel menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda untuk selanjutnya ditetapkan melalui persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel, H Muhidin mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan. Ia berharap persetujuan kedua Raperda tersebut dapat memperkuat pengelolaan fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemprov Kalsel menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (sar/ali/jp).
























