MARABAHAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan rumah tersangka berinisial DJ terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala Tahun Buku 2014–2025.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barito Kuala yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus M. Widha Prayogi. Lokasi penggeledahan merupakan rumah yang dihuni dan dikuasai tersangka DJ di Komplek Korpri Galam V Nomor 2, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Rendy Bahar Putra mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan. Barang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Barang-barang yang diamankan dinilai memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Rendy.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai, dokumen kendaraan, serta tiga unit sepeda motor.
Barang bukti uang tunai yang disita antara lain satu amplop cokelat bertuliskan “Koperasi Rp13.890.000”, yang berisi uang Rp1.200.000. Kemudian satu amplop cokelat berisi uang Rp718.000.
Penyidik juga menyita satu lembar nota pembayaran tertanggal 24 Mei 2022 yang disertai uang Rp120.000. Selain itu, diamankan satu lembar slip setoran tunai Bank Kalsel senilai Rp190.904.700 tertanggal 6 April 2022 yang disertai uang tunai Rp40.000.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp3.920.000, satu bundel fotokopi BPKB mobil Honda Mobilio nomor polisi DA 8378 MC atas nama Dahlia, serta satu lembar fotokopi STNK kendaraan yang sama.
Tiga sepeda motor yang turut disita yakni Yamaha RX King warna hitam nomor polisi KH 5597 FD, dengan nomor mesin 3KA-240650 dan nomor rangka MH3-3KA006 TK266549, berikut kunci kontak.
Selanjutnya, Yamaha F1ZR warna oranye-hitam nomor polisi DA 2165 TM dengan nomor mesin WH-328334 beserta kunci kontak, serta satu unit sepeda motor custom warna biru dengan nomor mesin NCE-1133605 tanpa kunci kontak.
Rendy menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aset serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Barito Kuala Nomor PRINT-02/O.3.19/Fd.2/04/2026 tanggal 17 April 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02.a/O.3.19/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Penyidikan juga mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/O.3.19/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 atas nama tersangka DJ.
Setelah penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik membuat laporan untuk memperoleh persetujuan penggeledahan serta penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Marabahan.
Menurut Rendy, penelusuran aset dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian negara.
"Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (hru/jp).







