BREAKING NEWS

Kamis, 17 September 2026

Kejari Barito Timur Kaji Pendampingan Hukum Program Revitalisasi Sekolah TA 2026

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menggelar ekspose permohonan pendampingan hukum yang diajukan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur di Aula Kantor Kejari setempat, Selasa (15/9/2026).

Ekspose tersebut membahas rencana pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Barito Timur, Abdul Halim, bersama Kasi Datun, Denny Reynold Octavianus. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, H Bunyamin, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), tim teknis, serta sejumlah kepala sekolah penerima manfaat.

Kajari Barito Timur, Abdul Halim melalui Kasi Datun Kejari Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, menjelaskan bahwa ekspose ini merupakan tahapan krusial. Langkah ini bertujuan memetakan kondisi awal, kebutuhan, hingga potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses pembangunan fisik.

"Pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersifat preventif. Tujuannya memastikan anggaran negara untuk sektor pendidikan ini tepat mutu, tepat waktu, tepat anggaran, dan tertib administrasi," kata Denny, Kamis (17/9/2026). 

Ia mengungkapkan, terdapat belasan paket pekerjaan revitalisasi sekolah tahun ini. Namun, Kejari tidak serta-merta memberikan pendampingan ke seluruh proyek tersebut.

"Kami telaah terlebih dahulu berdasarkan tingkat urgensi dan kondisi di lapangan. Dari belasan proyek itu, sebagian sudah mulai berjalan," ujarnya.

Melalui pendampingan hukum ini, Denny berharap proyek revitalisasi sekolah di Barito Timur terlaksana sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes