BREAKING NEWS

Rabu, 16 September 2026

Kejari Barito Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, 167,11 Gram Narkotika Dimusnahkan

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (16/9/2026).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Abdul Halim dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kasat Narkoba Polres Barito Timur, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Kepala Desa Jaar, para kepala seksi serta pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti sekaligus tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan tertib dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajari Barito Timur, Abdul Halim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur, Sodiq Suksmana Hadi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang-barang yang berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, senjata dan alat berbahaya, kartu SIM, peralatan yang berkaitan dengan narkotika, pakaian dan perlengkapan pribadi, serta barang bukti terkait perkara kelapa sawit.

"Dari seluruh barang bukti tersebut, narkotika menjadi salah satu barang yang dimusnahkan. Terdapat 61 paket sabu dengan berat bersih 69,62 gram serta dua paket Pil Zenith sebanyak 200 butir dengan berat bersih 97,49 gram. Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan mencapai 63 paket dengan berat bersih keseluruhan 167,11 gram," ujar Sodiq. 

Selain narkotika, ujar Sodiq, juga dimusnahkan tujuh barang berupa senjata dan alat berbahaya, yakni lima bilah parang/golok, satu tombak sepanjang 1,9 meter, satu senapan angin dengan panjang 99 sentimeter, satu tongkat kayu sepanjang 1 meter, serta satu papan kayu sepanjang 30 sentimeter.

Barang bukti lainnya berupa 17 kartu SIM yang terdiri atas 13 kartu Telkomsel, dua Indosat, satu BY.U, dan satu XL.

Peralatan yang berkaitan dengan perkara narkotika yang turut dimusnahkan antara lain tujuh timbangan digital, sedikitnya 11 bungkus/pack/bal plastik klip atau plastik kemasan, 31 lembar plastik serta beberapa plastik klip satuan, sedikitnya 11 sendok plastik/kertas/sedotan, satu pipet kaca berisi sisa sabu, empat lembar tisu, lima kotak rokok, serta sejumlah kotak dan wadah lainnya.

Sementara itu, barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan pribadi yang dimusnahkan meliputi 10 potong baju/kaos, empat celana panjang, dua celana pendek, tiga celana dalam, tiga BH/bra, satu sarung, satu sarung bantal, dua bantal, satu tikar, satu topi, satu pasang sandal, dua dompet, tiga tas, dan satu alat tes kehamilan.

Dalam kegiatan yang sama, turut dimusnahkan barang bukti terkait perkara kelapa sawit berupa berondolan buah kelapa sawit sebanyak 1.023 kilogram, 35 janjang/tandan buah sawit, serta tiga buah tojok panen sawit.

Sodiq menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dilaksanakan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes