PURUK CAHU- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.
Kepala Kejari Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani.
"Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman di Puruk Cahu, Kamis (24/9/2026).
Menurut Herman, penyidikan difokuskan pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Murung Raya 2024. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola KPU Murung Raya pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Herman menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor KPU Murung Raya, di antaranya ruang sekretariat, ruang keuangan, dan ruang arsip. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan aliran dana hibah penyelenggaraan Pilkada.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diteliti untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang tengah dalam proses penyidikan.
Herman menegaskan, Kejari Murung Raya berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas guna menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Murung Raya,” ujarnya. (maya/jp).













