BREAKING NEWS

Senin, 07 September 2026

Kelabuhi Korban Pakai Taktik Curi Kunci, Bandit Curanmor di Kapuas Akhirnya Dihempas Polisi

KUALA KAPUAS- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (25). Warga Desa Merapit, Kecamatan Kapuas Tengah tersebut ditangkap usai melancarkan aksinya dengan modus terencana.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Sugianoor (47), seorang pedagang asal Selat Hilir, pada 17 Agustus 2026 lalu.

"Aksi pencurian ini terjadi di teras warung makan milik korban yang berlokasi di Jalan Damang Erabu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah pada Rabu (29/7/2026)," ujar AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).

AKBP Rina menjelaskan, modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang rapi dan cerdik. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka terlebih dahulu diam-diam mencabut kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi KH 4142 BS yang terpasang di kendaraan korban.

Setelah berhasil menguasai kunci kontak, tersangka menunggu hingga situasi sekitar lokasi benar-benar sepi. Pukul 01.30 WIB dini hari, tersangka kembali mendatangi TKP dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa hambatan menggunakan kunci yang disimpannya.

"Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dipastikan hilang, korban langsung melapor ke polisi," jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa pelat nomor beserta kunci kontaknya, serta dokumen BPKB milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kapuas dan dijerat Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKBP Rina. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes