KAPUAS- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat pengawasan terhadap kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) demi memangkas risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan. Langkah ini diwujudkan lewat koordinasi lapangan ke Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kelas I Anjir Serapat, Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., bersama Dinas Perhubungan Kalsel ini diterima langsung oleh Wasatpel UPPKB Anjir Serapat, Fransisco Wijaya. Fokus koordinasi menyoroti penindakan teknis dan volume Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) angkutan barang yang melintas di perbatasan Kalsel-Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, menegaskan penanganan ODOL mendesak dilakukan mengingat intensitas angkutan logistik yang melintas di Anjir Serapat amat tinggi, yakni mencapai 260 hingga 300 armada per hari.
"Pengawasan ODOL bukan sekadar kepatuhan regulasi, tapi menyangkut nyawa pengguna jalan dan ketahanan umur jalan. Target kita tegas, mendorong tercapainya Zero ODOL pada 2027,” tegas Mustaqimah.
Ia menuturkan, komoditas yang melintas didominasi bahan pokok, hasil peternakan, perikanan, pupuk, hingga logistik industri. Karena itu, Komisi III mendorong pembenahan sistem pengawasan berbasis digitalisasi dan digital penimbangan terintegrasi untuk memperketat pendataan secara real-time.
Wasatpel UPPKB Anjir Serapat, Fransisco Wijaya, menyambut baik dukungan legislatif tersebut. Pihaknya mengakui modernisasi alat penimbangan dan integrasi data lintas provinsi vital untuk menindak tegas pelanggaran dimensi maupun tonase di lapangan.
Melalui sinergi antara DPRD Kalsel, Dishub Kalsel, dan UPPKB Anjir Serapat, komitmen bersama diperkuat guna memperketat penyaringan truk overkapasitas sebelum memasuki ruas jalan arteri di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).





