BREAKING NEWS

Rabu, 02 September 2026

Lapangan Kerja Formal Terbatas, Anggota DPRD Kalsel Dorong Pemuda Berwirausaha

BANJARMASIN- Tingginya angka lulusan perguruan tinggi belum sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja formal. 

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H Mushaffa Zakir, mendorong generasi muda untuk berani mengambil peluang di bidang kewirausahaan.

Pesan itu disampaikan Mushaffa saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Gedung KAHMI Kalsel, Banjarmasin Timur, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para santri serta mahasiswa alumni IKPM dan Universitas Darussalam Gontor Kalimantan Selatan.

Mushaffa menjelaskan, Perda Kepemudaan tidak hanya mengatur keterlibatan pemuda dalam pembangunan, tetapi juga mencakup aspek penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan, hingga kepeloporan usaha.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas pendidikan, keterampilan, dan karakter pemuda. Regulasi ini hadir memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi generasi muda dalam mengembangkan potensinya," tegas Mushaffa.

Dalam sesi diskusi, kendala permodalan menjadi keluhan utama para peserta yang hendak memulai usaha. Keterbatasan dana dinilai masih menjadi penghambat utama pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi pengusaha pemula.

Merespons hal tersebut, Mushaffa menyetujui bahwa pembinaan kewirausahaan tidak boleh berhenti pada pelatihan teori semata, melainkan harus menyentuh intervensi permodalan dan akses pasar yang konkret.

Melalui sosialisasi ini, pemahaman terhadap Perda Kepemudaan diharapkan tidak sekadar menjadi pengetahuan formal, tetapi mampu mendorong pemuda Kalsel menjadi lebih mandiri, berani berwirausaha, dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes