BREAKING NEWS

Senin, 28 September 2026

Lima Tersangka Diciduk, Polres Barito Timur Sita Setengah Kilo Sabu dan 38 Ekstasi

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 514,51 gram sabu serta 38 butir pil ekstasi.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon seluler, dan uang tunai Rp3,5 juta.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, mengatakan pengungkapan tiga kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Mapolres Barito Timur, Senin (28/9/2026).

"Total barang bukti yang kami sita terdiri dari 26 paket sabu dengan berat bruto 514,51 gram dan 38 butir pil ekstasi,” kata Iqbal didampingi Kabag Ops, Kasi Propam, dan Kasat Narkoba. 

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (13/9/2026) di wilayah Dusun Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MN (22) dan PY (21) di sebuah barak di Desa Matabu.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jum'at (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah.

Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Dari ketiganya, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi.

Menurut Iqbal, kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Khusus perkara yang membawa setengah kilogram sabu ini, merupakan jaringan asal Pontianak, Kalimantan Barat. Saat ini masih terus didalami penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Barito Timur mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes