TAMIANG LAYANG- Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat. Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., bersama sejumlah personel menyambangi Gereja Maranatha di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Minggu (27/9/2026).
Sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menyasar jemaat Gereja Maranatha sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, IPDA Rikardo bersama Aipda Dodi Husaini, S.Sos., M.M., Bripka Husin, dan Bripda Muhamad Bagas menyampaikan edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.
"Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Pencegahan membutuhkan kepedulian kita bersama,” ujar IPDA Rikardo.
Untuk memperkuat pesan pencegahan, personel Polsek Pematang Karau membentangkan spanduk bertuliskan “STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” di lingkungan Gereja Maranatha. Jemaat juga diberikan sosialisasi mengenai Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
IPDA Rikardo mengatakan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.
"Polri tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Mari kita cegah Karhutla sejak dini dan jangan sampai ada pembakaran hutan maupun lahan,” tegasnya.
Polsek Pematang Karau berkomitmen melanjutkan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat di berbagai lingkungan, termasuk tempat ibadah. (zi/jp).













