TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor rental. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (8/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, memimpin pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengatakan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (25), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, dan MI (22), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.
"MA diamankan pada Selasa malam di Desa Warukin, Kecamatan Tanta. Sementara MI diamankan pada Selasa siang di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta," kata IPTU Heri di Tanjung, Rabu (9/9/2026).
IPTU Heri menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (1/8/2026), ketika sepeda motor milik korban berinisial SA (41), warga Kelurahan Belimbing Raya, disewakan kepada MA.
Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali menghubungi MA untuk meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan.
"Pada 2 September 2026, MA mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, MA mengaku kendaraan telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan," terangnya.
Ia menambahkan, korban kemudian mendapat informasi bahwa MI sempat menghubungi menggunakan nomor telepon berbeda dan menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran sepeda motor tersebut. Namun, beberapa hari kemudian, nomor WhatsApp yang digunakan MI tidak lagi aktif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polres Tabalong untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor skuter matik warna hitam.
"Selain kasus tersebut, MI diduga juga terlibat dalam tindak pidana serupa yang terjadi pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara itu, MI diduga beraksi seorang diri," tutur IPTU Heri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
IPTU Heri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun menyewakan kendaraan.
"Kami minta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana," tandasnya. (fah/jp).







