BREAKING NEWS

Rabu, 23 September 2026

Pansus DPRD Kalsel Kaji 198 Pasal Tata Tertib Secara Bertahap

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai mengkaji secara menyeluruh perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal untuk memastikan setiap ketentuan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan.

Rapat pembahasan digelar pada Rabu, 23 September 2026, dipimpin Ketua Pansus H Jahrian, dan dihadiri seluruh anggota Pansus serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pansus yang dibentuk khusus untuk membahas perubahan Tata Tertib DPRD tersebut beranggotakan 14 orang. Dalam rapat, anggota Pansus mencermati materi perubahan secara bertahap dengan membahas ketentuan pasal demi pasal.

Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD memuat 198 pasal. Dengan banyaknya materi yang harus dikaji, pembahasan dilakukan secara teliti agar setiap ketentuan dapat dipahami dan disepakati sebelum ditetapkan dalam perubahan peraturan.

Ketua Pansus H Jahrian, menegaskan bahwa pembahasan secara rinci diperlukan agar perubahan Tata Tertib tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas DPRD.

"Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” ujar H Jahrian.

Ia mengatakan, pembahasan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh materi dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 selesai dikaji.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus diharapkan dapat merumuskan perubahan Tata Tertib yang selaras dengan kebutuhan kelembagaan DPRD serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan hingga seluruh materi memperoleh kesepakatan bersama. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes