BREAKING NEWS

Rabu, 23 September 2026

Polda Kalsel Musnahkan 4,3 Kg Sabu dan 1.494 Ekstasi, Cegah Potensi Penyalahgunaan 23.371 Orang

BANJARMASIN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dari 37 laporan polisi dengan 48 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.371,35 gram sabu, 1.494 butir ekstasi, dan 21 cartridge pod berisi etomidate.

Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang 2026. Dari 48 tersangka, 47 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti diperiksa secara acak oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel untuk memastikan kandungan zat yang disita.

Setelah dinyatakan mengandung metamfetamin, sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sementara sisa hasil pemusnahan dibuang ke dalam safety tank agar tidak kembali digunakan maupun beredar.

Baktiar mengatakan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga dari potensi masyarakat yang dapat terlindungi dari penyalahgunaan narkotika.

Menurut perhitungan kepolisian, 1 gram sabu berpotensi dikonsumsi lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang.

 "Kalau satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan sekitar 23.371 orang,” ujar Baktiar.

Berdasarkan perhitungan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan kali ini diperkirakan memiliki potensi mencegah penyalahgunaan terhadap 23.371 orang. Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp9,44 miliar.

Baktiar menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Polda Kalsel menyebut sebagian perkara yang barang buktinya dimusnahkan memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming.

Baktiar mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran sampai ke akar-akarnya, sehingga tidak ada ruang bagi para bandar narkotika di Kalsel,” katanya.

Polda Kalsel menyatakan pengembangan perkara masih dilakukan sehingga penanganan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan.

Selain sabu dan ekstasi, Polda Kalsel turut menaruh perhatian terhadap peredaran etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik.

Pada September 2026, Polres Tanah Bumbu mengungkap peredaran etomidate dengan barang bukti 127 unit cartridge. Pengungkapan tersebut disebut sebagai salah satu kasus etomidate dengan barang bukti terbesar di jajaran Polda Kalsel pada 2026.

Peredaran zat tersebut melalui perangkat rokok elektrik menjadi salah satu pola yang kini turut ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan.

Pemusnahan kali ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan terhadap peredaran narkotika di Kalimantan Selatan sepanjang 2026.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Polda Kalsel memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 perkara dalam periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyebut terdapat perkara dengan barang bukti hampir 32 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran antarprovinsi.

Baktiar mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.

Dengan pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar. Sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fah/jp).
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes