KUALA PEMBUANG- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook Yasin Daeng Limpo, Selasa (29/9/2026).
Somasi tersebut dilayangkan menyusul unggahan Yasin di media sosial yang dinilai memuat tudingan terhadap wartawan, termasuk dugaan adanya pemberian imbalan kepada wartawan untuk memberitakan persoalan tanah waris.
Dalam unggahannya, Yasin mempertanyakan besaran uang yang disebut diberikan kepada wartawan untuk menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan pemanggilan Asisten III Setda Seruyan, Yudiansyah. Ia juga mempertanyakan pemberitaan wartawan mengenai persoalan tanah waris yang diklaimnya.
Ketua PWI Seruyan, Hendri Editia, mengatakan kehadiran wartawan dalam kegiatan tersebut memiliki dasar yang jelas karena para pewarta menerima undangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi).
"Para rekan-rekan wartawan hadir berdasarkan undangan resmi dari Diskominfosandi Seruyan," kata Hendri, Selasa (29/9/2026).
Menurut Hendri, kehadiran wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kepada publik, bukan karena kepentingan pribadi maupun imbalan tertentu.
Kegiatan yang dimaksud merupakan press release Pemkab Seruyan terkait Penegasan Status Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seruyan Terkait Klaim Ahli Waris Alm. Dahlan Bin Kamarudin dkk. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor Diskominfosandi Seruyan.
Dalam undangan itu disebutkan, pemerintah daerah akan menyampaikan penjelasan resmi mengenai status enam bidang tanah atau aset daerah yang menjadi objek klaim. Materi yang disampaikan antara lain dasar kepemilikan, pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta putusan hukum yang telah ada.
Hendri mengatakan, pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers.
*Kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun, tuduhan mengenai penerimaan uang untuk membuat berita bohong merupakan persoalan berbeda karena menyangkut integritas wartawan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWRI Seruyan, Muhammad Yasir, mengatakan pihaknya turut mengambil langkah somasi sebagai respons terhadap pernyataan yang dinilai merugikan nama baik wartawan.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi," ujarnya.
Yasir menegaskan, tuduhan bahwa wartawan menerima bayaran untuk membuat atau menyampaikan berita bohong semestinya didukung bukti dan tidak disampaikan tanpa dasar.
Di sisi lain, ia mengatakan PWI dan PWRI tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kerja jurnalistik.
"Kami juga tetap akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kerja jurnalistik," tuturnya.
Melalui somasi tersebut, PWI dan PWRI Seruyan meminta Yasin memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan melalui akun Facebook-nya.
Langkah itu ditempuh sebagai respons organisasi profesi wartawan terhadap pernyataan yang dinilai berkaitan dengan integritas dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (gan/jp).













