KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial MDF (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.10 WIB oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya satu timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, plastik klip, satu kotak rokok, satu unit telepon seluler Redmi Note 14, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas.
Dari pemeriksaan terhadap seorang terlapor yang telah diamankan sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari MDF.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat," ujar AKP Budi Utomo, Jum'at (18/9/2026).
Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas mendatangi lokasi dan mengamankannya pelaku MDF. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang warga setempat yang merupakan ketua RT.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya. Berdasarkan laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya.
AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (fah/jp).











