TAMIANG LAYANG- Sengketa lahan antara Imey K dan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, memasuki tahap verifikasi titik koordinat. Proses tersebut dilakukan melalui peninjauan lapangan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur bersama lintas instansi, Senin (21/9/2026).
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memverifikasi batas lahan yang menjadi objek klaim. Pengambilan dan pencatatan titik koordinat dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur.
"Kegiatan pengambilan data koordinat berjalan lancar dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir,” ujar Kepala Kesbangpol Barito Timur, Anda Kriselina melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Erwin Nazwar Raharjo.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 200.1.3.4/420/KESBANGPOL/IX/2026, pada awal peninjauan belum ditemukan patok batas pada lahan yang menjadi objek klaim. Perwakilan pihak Imey K, Patmo, kemudian memasang patok sebelum petugas BPN melakukan pengambilan lima titik koordinat, yakni P1 hingga P5.
Erwin mengatakan, para pihak telah menyepakati bahwa data hasil pengambilan koordinat akan terlebih dahulu diolah oleh ATR/BPN Barito Timur. Hasil pengolahan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses mediasi.
"Para pihak sepakat bahwa hasil verifikasi koordinat tersebut selanjutnya akan diolah oleh pihak ATR/BPN Barito Timur. Hasil pengolahan data ini nantinya akan menjadi dasar pada tahapan mediasi selanjutnya,” kata Erwin.
Kegiatan peninjauan lapangan dan pengambilan data tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak terkait, antara lain M. Romi Andhika selaku Staf Legal PT ISA, Drs. Theodore YP Badowo, S.SH., serta Tioson D Palis.
Peninjauan juga disaksikan perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, Kecamatan Paju Epat, Pemerintah Desa Telang, Damang Paju Epat, dan Penghulu Adat Desa Telang.b(zi/jp).












