HSU- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK mengingatkan masyarakat, khususnya petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan itu disampaikan H Supian HK saat Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Perda, dan peraturan perundang-undangan (Sosper) di Desa Telaga Mas, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jum'at (18/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, H Supian HK menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat.
HSupian HK menegaskan, masyarakat perlu memahami haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus mengetahui peran pemerintah daerah dalam memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara merata dan terjangkau.
"Perda No. 1 Tahun 2021 ini kami sosialisasikan agar masyarakat paham bahwa pemerintah daerah wajib hadir dalam penyelenggaraan kesehatan, dari promotif, preventif, kuratif, sampai rehabilitatif. Baik itu ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas, sampai jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu. Kita ingin tidak ada lagi warga Banua yang kesulitan berobat,” ujar H Supian HK.
Ia kemudian mengaitkan persoalan kesehatan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalsel. Menurutnya, pencegahan karhutla penting dilakukan karena asap kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Karena itu, H Supian HK secara khusus meminta warga Danau Panggang, terutama petani, menghindari pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya petani dan warga Desa Telaga Mas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Asap karhutla ini sangat berbahaya bagi kesehatan kita, terutama kesehatan paru-paru, anak-anak dan lansia. Ini sejalan dengan Perda Kesehatan yang kita sosialisasikan hari ini,” tegasnya.
H Supian HK juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah meluasnya karhutla dengan segera melaporkan setiap titik api yang ditemukan.
"Kalau ada yang melihat api sekecil apa pun di lahan atau hutan, segera laporkan ke aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas atau BPBD. Lebih baik kita cegah bersama daripada kita semua menghirup asap dan harus berobat. Mari kita jaga Banua kita tetap sehat tanpa asap,” katanya.
Sementara itu, warga Desa Telaga Mas, H Asmuni Sabran menyambut baik kegiatan Sosper tersebut. Ia menyampaikan sejumlah masukan, terutama mengenai akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah rawa serta dampak kabut asap terhadap kesehatan warga.
"Kami warga Desa Telaga Mas mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kalsel yang mengunjungi desa kami untuk menggelar Sosper ini. Kami akan menindaklanjuti penyebarluasan Perda serta imbauan Ketua DPRD pada Sosper tadi kepada seluruh masyarakat Desa Telaga Mas,” ujar Asmuni.
Melalui Sosper tersebut, DPRD Kalsel berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2021 semakin meningkat dan manfaat penyelenggaraan kesehatan dapat dirasakan hingga tingkat desa.
Sosialisasi itu juga diharapkan mendorong masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla, terutama dengan menghindari pembukaan lahan menggunakan cara membakar, sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. (sar/ali/jp).











