BREAKING NEWS

Minggu, 27 September 2026

Terendus Polisi! Terduga Pengedar Dibekuk, 25,11 Gram Diduga Sabu Disita di Kapuas

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial H.P. (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

H.P. yang merupakan warga Jalan Jendral A. Yani Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat itu ditangkap di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 09.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan H.P. diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan H.P," ujar AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Minggu (27/9/2026). 

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan sarana angkutan yang digunakan H.P. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi umum.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram.

"Selain diduga narkotika, kami turut menyita satu lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu jaket merek House of Smith berwarna biru abu-abu, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan lis biru bernomor polisi KH 3837 UJ beserta kunci kontak, satu unit telepon seluler Realme C53 warna hitam, dan satu buah plester berwarna cokelat," ujar AKP Budi. 

AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku H.P. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku H.P. disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya. (fah/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes