BREAKING NEWS

Rabu, 23 September 2026

Warga Purai Diamankan di Mabuun, Polisi Sita 2.053 Tablet Diduga Narkotika

TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas.

Dari tangan S, petugas menyita 2.053 butir tablet warna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/9/2026) siang, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berukuran besar berisi tablet warna putih dengan tanda strip pada salah satu sisinya. Total tablet yang diamankan sebanyak 2.053 butir.

Selain tablet tersebut, polisi turut menyita satu buah tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru metalik, uang tunai Rp615 ribu, serta masing-masing satu buah plastik warna putih dan plastik warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, diterapkan pula pasal subsidair, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tabalong menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes