BREAKING NEWS

Rabu, 09 September 2026

Warga Resah, Polisi Bergerak! Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Desa Manusup

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas membekuk seorang pria berinisial G (45) lantaran diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Pria yang bekerja sebagai petani tersebut ditangkap di area kebun sawit miliknya di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (7/9/2026). Warga mengeluhkan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan kebun sawitnya sebagai tempat transaksi sabu.

"Menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi, kami segera bergerak dan mengamankannya," ujar Budi kepada wartawan ini, Rabu (9/9/2026).

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan langsung oleh aparat Desa Manusup Hilir. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram; 1 unit timbangan digital merek Digital Scale warna hitam; 1 pack plastik klip besar tanpa merek; 1 buah kotak rokok merek Click warna ungu; 1 buah tas selempang merek Spear warna hitam; dan 1 unit ponsel merek Vivo Y05 warna biru.

AKP Budi Utomo menyebutkan, bahwa saat ini tersangka G beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku G dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes