BREAKING NEWS

Rabu, 09 September 2026

Diduga Curi 150 TBS Sawit, Pria Diamankan Polsek Dusun Tengah

TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial FR alias R diamankan jajaran Polsek Dusun Tengah setelah diduga terlibat dalam pengambilan 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations di Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.

Pria tersebut diamankan setelah pihak perusahaan menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga mengangkut TBS dari areal perkebunan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, mengatakan laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada Selasa (8/9/2026).

"Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Eko, Rabu (9/9/2026). 

Eko menjelaskan, kronologis peristiwa bermula ketika pelapor berinisial F, berada di mes PT AEP Nusantara Plantations di Divisi 3/4. Pelapor kemudian mendapat informasi dari Y seorang sopir karyawan perkebunan, mengenai adanya mobil pikap yang diduga mengambil buah sawit di Blok G atau W 27/28.

Mendapat informasi tersebut, pelapor menuju lokasi dan mengumpulkan personel keamanan serta sejumlah karyawan perusahaan. Akses keluar perusahaan kemudian ditutup untuk mencegah kendaraan yang diduga membawa hasil perkebunan meninggalkan area tersebut.

Saat melakukan penyisiran di sekitar Blok G atau W 27/28, saksi melihat sebuah mobil pikap warna hitam yang mengangkut buah sawit. Kendaraan tersebut kemudian dikejar hingga berhasil dihentikan.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan diduga melarikan diri. Sementara seorang pria yang berada di posisi pengemudi berhasil diamankan pihak perusahaan. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti diserahkan kepada Polsek Dusun Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya 150 TBS kelapa sawit, satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam bernomor polisi KH 8082 LB beserta kunci kontak dan STNK, satu buah arko sawit warna merah, satu buah tojok sawit berbahan pipa besi sepanjang sekitar 90 sentimeter, serta satu buah egrek sawit berbahan pipa besi sepanjang sekitar 530 sentimeter.

Akibat kejadian tersebut, PT AEP Nusantara Plantations diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.940.846.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Stefanus Rantealo, melalui Unit Reskrim telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan terduga pelaku.

Perkara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui gelar perkara serta proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara utuh kronologi dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) ke-7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

AKP Eko mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” tegasnya.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes