BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin mencatat tingkat penyelesaian perkara sebesar 84,7 persen selama Agustus hingga September 2026. Dari 111 laporan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sebanyak 94 perkara telah diselesaikan.
Capaian tersebut berada di atas target penyelesaian perkara yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengatakan dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan, sementara perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan dan sebagian lainnya dituntaskan melalui Restorative Justice (RJ),” ujar Riza didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa kepada awak media, Jum'at (2/10/2026).
Sementara itu, sebanyak 17 perkara lainnya masih dalam proses penanganan. Polresta Banjarmasin menargetkan seluruh perkara tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Berdasarkan data Satreskrim, perkara konvensional masih mendominasi laporan yang ditangani selama dua bulan tersebut. Pada Agustus, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang dominan. Sementara pada September, kasus pencurian biasa tercatat paling banyak ditangani.
Riza menyebut, bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, termasuk melalui kegiatan patroli rutin, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, Satuan Samapta, serta jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Ke depan, Polresta Banjarmasin juga akan mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110. Layanan tersebut diharapkan mempercepat respons kepolisian terhadap laporan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Melalui layanan 110 ini, kita ingin memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga gangguan keamanan dapat segera diatasi,” pungkas Riza. (fah/jp).













