BREAKING NEWS

Jumat, 23 Oktober 2026

Aksi Nyata Jalankan Program Kapolri, Polres Lamandau Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Sita 705,56 Gram Sabu dan 400 Butir Ekstasi

NANGA BULIK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menjadi kurir narkotika dalam pengungkapan kasus di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 22, Kecamatan Bulik, Kamis (22/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 705,56 gram atau sekitar 7 ons serta 400 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyowanto, S.E., menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi titik awal penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan di lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, personel Satresnarkoba menghentikan sepeda motor Honda ADV berwarna merah yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 22. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara serta kendaraan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 705,56 gram serta empat bungkus berisi 400 butir pil ekstasi. Seorang pria bernama Hadiyantoro diamankan dalam pengungkapan itu. Proses penggeledahan turut disaksikan dua warga setempat.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda ADV, satu unit telepon genggam Vivo Y03t, uang tunai Rp950.000, sejumlah tas dan kantong, serta dokumen kendaraan.

"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan," ujar AKP Endro, Jum'at (23/10/2026). 

Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau pasal alternatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

AKP Endro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak peredaran gelap barang terlarang itu di wilayah hukum Polres Lamandau.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. 

"Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampaknya," tandasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes