BREAKING NEWS

Kamis, 22 Oktober 2026

Pemkab Bartim Perkuat Posbankum Desa Tampa, Sengketa Warga Diarahkan ke Mediasi

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Tampa, Kecamatan Paku, sebagai sarana edukasi dan bantuan hukum bagi masyarakat. Melalui penyuluhan hukum, warga didorong mengutamakan musyawarah dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan Posbankum yang dilaksanakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur di Desa Tampa, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, unsur terkait, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai penyelesaian persoalan hukum di lingkungan warga.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, selaku narasumber, menekankan pentingnya keberadaan Posbankum dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menemukan langkah penyelesaian yang tepat.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi serta pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum. Dengan demikian, penyelesaian melalui musyawarah dapat diupayakan terlebih dahulu apabila memungkinkan, tanpa mengabaikan hak para pihak maupun prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, sejumlah persoalan yang dibahas meliputi sengketa lahan, pembagian warisan, dan perselisihan antarwarga yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan. Mediasi menjadi salah satu pendekatan yang dibahas untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai dan menjaga hubungan sosial di masyarakat.

Pembahasan juga mencakup peran Damang, Mantir Adat, dan penghulu dalam membantu penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing serta ketentuan yang berlaku. Pemahaman mengenai peran unsur adat dan pihak terkait dinilai penting agar masyarakat mengetahui jalur penyelesaian yang tepat berdasarkan jenis persoalan yang dihadapi.

Selain sengketa antarwarga, penyuluhan turut menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama terkait upaya pencegahan, tanggung jawab menjaga lingkungan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Materi lainnya membahas pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan, pemenuhan kepentingan korban, pertanggungjawaban pihak yang melakukan perbuatan, dan perdamaian sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Pendekatan ini tidak dapat diterapkan secara otomatis pada semua perkara karena tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Kegiatan tersebut dihadiri staf Bagian Hukum Setda Bartim, Kepala Desa Tampa, Bhabinkamtibmas, penghulu, anggota Posbankum Desa Tampa, serta masyarakat setempat. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam memberikan edukasi hukum dan membantu masyarakat mengakses layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Melalui penyuluhan ini, Pemkab Bartim berharap Posbankum Desa Tampa semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat memperoleh informasi serta bantuan hukum. Penguatan layanan tersebut diharapkan membantu mencegah konflik berkepanjangan, menjaga kerukunan warga, dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes