PALANGKA RAYA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, Jum'at (9/10/2026). Pembahasan difokuskan pada efisiensi jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dan penentuan skala prioritas legislasi daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Rapat Utama Lantai 1 DPRD Provinsi Kalteng itu menjadi forum pertukaran informasi mengenai perencanaan pembentukan perda, termasuk penyesuaian jumlah usulan raperda agar pembahasannya lebih terarah dan berkualitas.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yuni, mengatakan salah satu isu yang dibahas ialah arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait efisiensi jumlah raperda dalam Propemperda 2027.
Menurut Firman, setiap komisi di DPRD Kalsel selama ini dapat mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui pihak eksekutif juga mengajukan raperda untuk dimasukkan dalam program legislasi daerah.
"Salah satu yang menjadi bahan diskusi kami adalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Propemperda Tahun 2027. Ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, penyesuaian jumlah usulan perlu mempertimbangkan urgensi, kesiapan materi, landasan hukum, serta manfaat setiap raperda bagi masyarakat. Dengan penentuan prioritas yang lebih selektif, pembahasan regulasi diharapkan dapat berlangsung lebih mendalam dan sesuai kebutuhan daerah.
Firman menegaskan, efisiensi legislasi bukan sekadar mengurangi jumlah raperda, melainkan memastikan setiap rancangan yang diusulkan memiliki urgensi dan manfaat yang jelas. Penyusunannya juga perlu memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, H Pajarudinnoor bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, H Pajarudinnoor, menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembentukan perda. Menurutnya, setiap usulan raperda, termasuk yang berasal dari pemerintah daerah, perlu didukung kesiapan materi, kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, serta pemenuhan tahapan fasilitasi yang berlaku.
Pertukaran pengalaman antara kedua DPRD tersebut juga membahas pengelolaan agenda legislasi dan koordinasi antara unsur legislatif dan eksekutif. Koordinasi yang baik diperlukan agar proses pembentukan perda berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas substansi regulasi.
Melalui koordinasi ini, Bapemperda DPRD Kalsel berupaya menyusun Propemperda 2027 secara lebih terukur dengan mengedepankan skala prioritas dan kebutuhan hukum masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pembentukan perda yang berkualitas serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).







