TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempercepat pemenuhan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026. Hingga pemantauan terakhir, baru 12 dari 147 dokumen yang dipersyaratkan dalam tujuh area penilaian MCSP-RBS telah diunggah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi MCSP-RBS Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (6/10/2026). Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku dan diikuti kepala organisasi perangkat daerah beserta pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan dokumen pada masing-masing area penilaian.
Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar Nahor dalam laporannya menyampaikan, MCSP-RBS mencakup tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketujuh area tersebut mencakup 33 indikator dengan total 147 dokumen bukti dukung.
Dari jumlah tersebut, baru 12 dokumen yang telah diunggah, sementara 135 dokumen lainnya belum terpenuhi.
Area pengadaan barang dan jasa mencatat unggahan terbanyak dengan lima dokumen. Berikutnya pelayanan publik tiga dokumen, manajemen ASN dua dokumen, serta masing-masing satu dokumen pada area perencanaan dan penganggaran APBD serta optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, dua area, yakni pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP, belum memiliki dokumen yang terunggah.
Sekda Barito Timur, Misnohartaku, menekankan pentingnya keseriusan dan koordinasi seluruh perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, MCSP-RBS tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Pemenuhan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"MCSP-RBS bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya kita memperkuat pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola, serta memastikan proses pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Sekda.
Ia meminta organisasi perangkat daerah segera berkoordinasi dengan Inspektorat apabila menghadapi kendala dalam menyiapkan dokumen bukti dukung maupun proses pengunggahannya.
Setelah arahan Sekda sekaligus pembukaan rapat, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Inspektur bersama Tim MCSP mengenai dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mekanisme dan tata cara pengunggahannya.
Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perangkat daerah serta menyepakati langkah percepatan pemenuhan dokumen.
Inspektorat Kabupaten Barito Timur menegaskan keberhasilan pemenuhan MCSP-RBS bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
Kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dinilai penting mengingat sebagian besar dokumen bukti dukung berada pada masing-masing perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Dengan percepatan pemenuhan dokumen tersebut, Pemkab Barito Timur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan MCSP-RBS sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas. (zi/jp).







