TAMIANG LAYANG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur mematangkan persiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempermudah pembaruan data kependudukan bagi masyarakat setelah menikah.
Koordinasi tersebut berlangsung saat Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Barito Timur, H Ahmad Janawi, didampingi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Timur, mengunjungi Disdukcapil Barito Timur, Selasa (20/10/2026). Kunjungan itu diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Barito Timur, M. Mursalin, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Hajar Gunawan.
Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan PKS yang berfokus pada penyelarasan data pernikahan dengan dokumen administrasi kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kerja sama ini diharapkan mempermudah pembaruan status perkawinan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Rencana kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 100.4.7.1/16387/DUKCAPIL dan Nomor 144/DJ.BI/PKS/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Plt. Kepala Disdukcapil Barito Timur, M. Mursalin, melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Hajar Gunawan, mengatakan koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mematangkan mekanisme kerja sama sebelum diterapkan melalui KUA di setiap kecamatan.
"Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk mematangkan rencana kerja sama antara Disdukcapil dan Kemenag, khususnya melalui KUA di setiap kecamatan. Kami ingin memastikan mekanisme penyelarasan data pernikahan dengan dokumen administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik, sehingga pembaruan status perkawinan masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Hajar.
Menurutnya, pembaruan data tersebut penting untuk meningkatkan akurasi dan validitas data kependudukan. Pasalnya, masih terdapat penduduk yang telah menikah, tetapi status perkawinannya pada KK atau KTP-el belum diperbarui dan masih tercatat “Belum Kawin”.
Melalui kerja sama ini, Hajar berharap dapat memperkuat koordinasi pelayanan, meningkatkan kesesuaian data pernikahan dengan data kependudukan, serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Melalui PKS ini nantinya, kami berharap koordinasi dan integrasi pelayanan antara Disdukcapil dan Kemenag semakin kuat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, tepat, aman, dan akuntabel,” tambah Hajar.
Saat ini, rancangan PKS antara Disdukcapil dan Kemenag Barito Timur masih dalam tahap pembahasan. Dokumen tersebut selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur sebelum ditandatangani. Ditargetkan penandatanganan PKS dapat dilaksanakan pada akhir Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Barito Timur, H Ahmad Janawi, berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin dalam memperbarui dokumen kependudukan setelah menikah.
"Jika PKS ini terlaksana, kami berharap pasangan pengantin semakin mudah dan cepat mengurus perubahan data kependudukan setelah menikah, khususnya KK dan KTP elektronik. Kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pascapernikahan,” kata H Ahmad Janawi.
Dengan adanya PKS tersebut, diharapkan pembaruan data kependudukan pascapernikahan dapat berjalan lebih terkoordinasi, sehingga data penduduk semakin akurat dan mutakhir. (zi/jp).







