KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial MA alias A yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pringgan Blok 17/A, Desa Paren, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Selasa (13/10/2026). Dari penggeledahan sebuah mobil yang digunakannya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 7,82 gram.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Paren. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MA alias A sebagai orang yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Petugas kemudian menemukan MA alias A berada di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna merah metalik yang terparkir di pinggir jalan. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, saat dimintai keterangan, MA alias A mengaku menyimpan sabu di dalam mobil yang digunakannya.
Polisi kemudian memeriksa bagian bawah alas jok depan sebelah kanan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok bertuliskan CRYSTAL yang disembunyikan bersama gumpalan tisu putih. Di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas menemukan satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, berupa potongan sedotan bening. Penggeledahan dilanjutkan ke bagian lain kendaraan dan polisi menemukan tas selempang berwarna hitam di atas jok depan sebelah kiri. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Menurut keterangan, MA alias A mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, MA alias A beserta barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 7,82 gram, uang tunai Rp2,5 juta, dan sejumlah barang lainnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Narkoba AKP Adhy Heriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Pelaku sudah masuk radar kami sebelum penangkapan ini terjadi. Begitu kami mendapat kepastian keberadaannya, kami langsung bergerak. Pelaku menyembunyikan belasan paket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah jok kendaraan,” ujar Adhy di Kuala Pembuang, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, Polres Seruyan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Dalam pemberantasan narkoba, sekecil apa pun tempat persembunyiannya, personel kami tidak akan pernah berhenti mencarinya. Peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan akan terus kami berantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (gan/jp).








