BREAKING NEWS

Kamis, 15 Oktober 2026

Polres Bartim Ringkus 5 Tersangka Narkoba dan Musnahkan Ratusan Gram Sabu serta Ekstasi

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan lima tersangka dan menyita 562,14 gram sabu serta 38 butir ekstasi. Nilai barang bukti narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp1,01 miliar.

Pengungkapan dua kasus yang berlangsung pada 25 dan 30 September 2026 itu dipaparkan Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji di halaman Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Kasat Narkoba, PH, para jajaran Polres Bartim dan tamu undangan lainnya

Kapolres mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Barito Timur dalam memutus mata rantai peredaran dan memberantas bandar narkoba, sesuai instruksi Presiden kepada Kapolri,” ujar Iqbal.

Kasus pertama diungkap pada Jum'at, 25 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Petugas turut menyita lima paket sabu dengan berat bruto 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 19.20 WIB, polisi mengungkap kasus kedua di sebuah rumah di Desa Sumur RT 3, Kecamatan Dusun Timur. Dua tersangka berinisial AS (51) dan AJI (44) diamankan bersama satu paket sabu dengan berat bruto 54,51 gram.

Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 562,14 gram, 38 butir ekstasi, satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, serta uang tunai Rp3.201.000.

Berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi harga jual Rp1,8 juta per gram, nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp1.011.852.000.

Iqbal menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika menjangkau sekitar 11.318 orang. Angka itu, menurutnya, dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 20 orang.

Setelah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), barang bukti dinyatakan positif mengandung zat narkotika yang disebut meliputi metamfetamina, MDMA, dan ketamin.

Polres Barito Timur kemudian memusnahkan sebagian barang bukti setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 530,93 gram sabu dengan berat bersih (netto) dan 30 butir ekstasi.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti dalam proses hukum terhadap perkara narkotika yang diungkap.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes