TAMIANG LAYANG- DPRD Kabupaten Barito Timur merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah menerima hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Penyelesaian ini menjadi tahapan penting untuk mendukung proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama pemerintah daerah dengan melibatkan gabungan komisi untuk menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur yang diterima pada Jumat lalu.
Menurutnya, penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 juga mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga perhitungan pelaksanaan anggaran, termasuk belanja daerah, sesuai dengan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
"Pembahasan ini merupakan tahapan akhir. Kami melakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi gubernur dan hasil audit BPK agar dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan,” ujar Nursulistio kepada wartawan ini, Senin (26/10/2026) malam.
Setelah rapat kerja, DPRD melanjutkan agenda dengan rapat paripurna untuk menetapkan keputusan bersama serta menyelesaikan berita acara dan risalah penyempurnaan dokumen.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan oleh Sekretariat DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register. Dengan demikian, tahapan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 di tingkat DPRD telah diselesaikan.
Nursulistio menegaskan, penyelesaian pertanggungjawaban APBD 2025 penting karena berkaitan dengan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun tersebut dalam APBD Perubahan 2026.
"Pertanggungjawaban APBD ini memuat hasil audit BPK terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk perhitungan SiLPA. Karena itu, pembahasannya harus dirampungkan sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan APBD,” jelasnya.
Di tengah penyelesaian pertanggungjawaban APBD 2025, Nursulistio mengingatkan pemerintah daerah agar mempercepat persiapan APBD Perubahan 2026. Ia menilai keterbatasan waktu menjadi tantangan yang harus diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama perangkat daerah yang menangani langsung program dan kegiatan, segera memastikan kesiapan teknis serta kemampuan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, setiap program harus direncanakan secara realistis dengan mempertimbangkan waktu pengerjaan, kesiapan pelaksanaan, serta kualitas hasil yang ingin dicapai. Hal ini terutama berlaku untuk kegiatan fisik, seperti rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur.
"Perencanaan harus maksimal dan hati-hati, tetapi jangan sampai lambat. OPD harus mengkaji apakah kegiatan bisa dilaksanakan dan diselesaikan tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Nursulistio menyebut, bahwa pihaknya telah memperoleh informasi bahwa jajaran eksekutif mulai menyusun perencanaan program dan kegiatan untuk APBD Perubahan 2026. Namun, tahapan selanjutnya masih menunggu penyelesaian pembahasan hingga penetapan peraturan daerah.
Ia berharap proses tersebut dapat berjalan cepat dan tepat agar pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala keterbatasan waktu serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur. (zi/jp).







